perbaikan

UPL-UKL

CV. PIWAR SURVEY INDONESIA memiliki banyak kali mendukung pengaturan industri di batam untuk dokumen lingkungan pada saat pertama dan laporan regulary juga.

upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan usaha (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup - "UKL-UPL") untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk izin usaha.
UKL-UPL mencakup upaya pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan untuk kegiatan usaha yang tidak mungkin memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan.

UKL-UPL juga disiapkan pada tahap perencanaan dari kegiatan usaha dengan melengkapi formulir yang ditentukan dan mengirimkan mereka ke otoritas yang relevan. Hanya satu UKL-UPL diperlukan untuk beberapa bidang usaha yang berbeda jika mereka berada dalam ekosistem yang sama.

Peraturan di batam yang mengelola Sertifikasi ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  2. Perwako Nomor 12 Tahun 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar